Historis Konstitusional, Sosial Politik, Kultural
Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Apa kabar, teman-teman? Semoga kalian semua dalam keadaan sehat selalu yaa. Pada kesempatan kali ini saya akan kembali membahas tentang Pendidikan Kewarganegaraan, dengan materi " Historis Konstitusional, Sosial Politik, Kultural ". Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka. Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku “Ilmu Negara Umum”. Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata