NEGARA DAN WARGA NEGARA


 

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Apa kabar, teman-teman? Semoga kalian semua dalam keadaan sehat selalu yaa.

   Pada kesempatan kali ini saya akan kembali membahas tentang Pendidikan Kewarganegaraan, dengan materi "NEGARA DAN WARGA NEGARA".


Hubungan antara negara dan warga negara sangatlah erat dan sudah mencapai tahap ketergantungan. Yang artinya negara dan warga negara ini saling membutuhkan.


Negara merupakan suatu wilayah dengan luasan tertentu yang menjadi tempat tinggal dari sekelompok orang, yang mana wilayah ini sudah mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Sebuah negara juga harus memiliki undah-undang untuk mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara.


Negara

Fungsi-Fungsi Negara

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.


Sifat Negara

1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.

2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat

3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.


Bentuk Negara

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu :
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.


Unsur-unsur Negara 

1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada pengakuran dari Negara lain
5. Harus ada kedaulatan


Tujuan Negara 

1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Berikut ini penjelasan mengenai hubungan antara negara dan warga negara :


1. Memperkenalkan Budaya Bangsa


Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.


Lebih dari itu, seorang warga negara yang telah memiliki keterikatan emosional dengan negaranya akan memperkenalkan budaya bangsanya ke orang-orang luar negeri tanpa disuruh pemerintah. 


2. Taat Aturan Negara


Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara. 


3. Berusaha Mengharumkan Nama Negara


Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri. 


Tujuan Negara Indonesia

Tujuan negara Indonesia telah ditetapkan terlebih dahulu, sebagaimana sebuah gerakan yang terorganisir selalu memiliki tujuan yang pasti dan dapat memberikan alasan yang tepat mengapa organisasi atau pergerakan itu harus didirikan. Menurut pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki 4 tujuan utama, yaitu :


Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

- Memajukan kesejahteraan umum

- Mencerdaskan kehidupan bangsa

- Ikut melaksanakan ketertiban dunia


Warga Negara

Warga negara memiliki hak dan kewajiban, antara lain sebagai berikut :

1. Hak

Setiap warga negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat anda lihat dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Beberapa contoh hak warga negara yang mutlak didapatkan oleh setiap individu yaitu sebagai berikut :

- Hak hidup aman
- Hak berpendapat. Baca juga : Tugas dan Fungsi MPR
- Hak berkumpul
- Hak memeluk agama dan menjalankan kewajiban agamanya.
- Hak mendapatkan pendidikan yang layak.
- Hak meneruskan anak keturunan
- Hak bertumbuh kembang dengan baik
- Hak mendapatkan keadilan dan kepastian di mata hukum.

2. Kewajiban

Berikut adalah contoh kewajiban warga negara yang harus dipenuhi untuk dapat menuntut hak sebagai warga negara :


Bela Negara

Contoh kegiatan yang dapat mencerminkan bela negara diantaranya :

- Belajar dengan giat
- Berusaha tidak ketergantungan dengan produk impor
- Update berita perkembangan negara dan persaingan global
- Menjaga keamanan lingkungan rumah
- Berusaha membantu saudara yang terkena musibah
- Berusaha menghasilkan karya inovatif yang berguna bagi masyarakat
- Patuh dan hormat kepada guru dan orangtua di manapun tempatnya
- Mengikuti upacara bendera dengan khidmat


Demikian materi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi kalian para pembaca.

     Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGGUNAAN RUMUS atau FORMULA VLOOKUP dan IF (Ms. Excel)

IDENTITAS NASIONAL

Demokrasi Indonesia